Objek perjanjian dalam syarat sah kontrak erat kaitannya dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Prestasi ialah perbuatan berupa kewajiban yang harus dilakukan oleh debitur dan hak yang akan diterima oleh kreditur. Prestasi sendiri terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.
Suatu perjanjian bisa dikatakan sah secara hukum jika memenuhi syarat sah perjanjian. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, syarat sah perjanjian diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320 yang bunyinya sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Jangan selingkuh jika kamu tidak ingin ditipu. Sebuah hubungan saling menguntungkan. Ini wajib dalam hubungan yang baik (Israelmore Ayivor). Tidak ada pembenaran untuk berselingkuh (Shanola Hampton). Suatu hari kamu akan mengingatku dan betapa aku mencintaimu dan kemudian kamu akan membenci dirimu sendiri karena membiarkanku pergi (Drake).
Guna lebih memahami perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan: Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sementara itu
1. Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya materai. Materai hanya dipergunakan sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai): “Dengan nama Bea Meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam Undang-undang ini
noFm.
surat perjanjian tidak akan selingkuh